KLATEN - Detasemen Polisi Militer (Denpom) 4 Surakarta bersama Provost dan Staf Intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 0723 Klaten melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor roda 2 knalpot brong di Lapangan Asrama Kodim 0723 Klaten. (5/1/2024)
Pemeriksaan dilakukan oleh Letda Cpm Suwanto yang didampingi oleh Kapten Inf Rudiyanto selaku Perwira Siaga Kodim 0723 Klaten bersama dengan Provost dan Staf Intelijen Kodim 0723 Klaten guna mengecek surat surat kelengkapan kendaraan dan knalpot.
Kapten Inf Rudiyanto menghimbau kepada seluruh Prajurit Kodim 0723 Klaten agar kooperatif terhadap pemeriksaan dari Denpom 4 Surakarta dengan menyiapkan surat surat kelengkapan kendaraan bermotor mulai dari STNK dan SIM.
Baca juga:
PENDIM.ID: Serbuan Informasi dan Anti Hoaks
|
“Jangan gunakan knalpot brong, karena sangat mengganggu pengguna jalan lainnya, kemanapun berkendara jangan lupa selalu pakai helm dan bawa surat surat kelengkapan, ” kata Kapten Inf Rudiyanto.
Denpom 4 Surakarta yang diwakili Letda Cpm Suwanto menegaskan bahwa kedatangan untuk mengecek surat surat dan kelengkapan kendaraan bermotor, serta mengecek knalpot yang digunakan pada kendaraan bermotor.
“Pengguna Knalpot Brong Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, ” kata Letda Cpm Suwanto.
Letda Cpm Suwanto juga berharap agar seluruh Prajurit, PNS maupun Keluarga Besar Kodim 0723 Klaten tidak menggunakan knalpot brong, selain bising juga dapat mengganggu ketenangan pengguna jalan lainnya.
Pemeriksaan kendaraan Personel Kodim 0723 Klaten beserta kendaraan Babinsa terkait knalpot brong dan kelengkapan surat kendaraan SPM, menyikapi Perintah Panglima Kodam IV Diponegoro, tentang ketertiban penggunaan Knalpot SPM agar menggunakan Sesuai dengan Standar. (Red)