KLATEN - Babinsa Koramil 23/Ceper Kodim 0723/Klaten Koptu Sarwono menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun anggaran 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung PKK Desa Ngawonggo Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten. (27/12/2023).
Salah satu tahapan yang harus dilaksanakan sebelum Penetapan APBDES tahun 2024 adalah dengan melaksanakan Musdessus Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2024 yang merupakan anggaran masih diwajibkan untuk dilaksanakan di tahun 2024.
BLT-DD sendiri merupakan pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan.
Kepala Desa Ngawonggo Noor Hafid Kalamullah SH mengatakan bahwa musyawarah Penetapan KPM BLT-DD dilaksanakan bersama-sama dengan melibatkan perangkat desa, untuk menetapkan calon penerima BLT DD TA. 2024 dengan tujuan guna membantu warga masyarakat yang kurang mampu.
Menurutnya, Musdes khusus dalam rangka validasi data penerima BLT-DD adalah untuk memaksimalkan data penerima agar tepat sasaran. Dimana penerima bantuan adalah orang yang berhak dan benar benar kurang mampu.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa BLT DD ini merupakan langkah untuk membantu warga yang kurang mampu untuk itu jangan sampai salah sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ” kata Noor Hafid Kalamullah SH.
“Transparansi dan keterbukaan terhadap program-program yang akan menyentuh langsung kepada masyarakat sangat diperlukan, sehingga masyarakat merasa ada peningkatan taraf hidupnya dan terasa hasil pembangunannya, ” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Babinsa Koptu Sarwono mengatakan siap mendukung semua program yang akan dilaksanakan pemerintah desa Ngawonggo untuk kepentingan warga masyarakat di desa.
Babinsa juga berharap untuk hasil penetapan penerima BLT di Desa Ngawonggo agar semua pihak menerima, karena ini adalah kepentingan masyarakat.
“Sebagai Babinsa mendukung dalam hasil penetapan penerima BLT yang ditetapkan oleh desa, ” ucap Koptu Sarwono
“Musyawarah ini semua adalah untuk kepentingan warga masyarakat Desa Ngawonggo, ” pungkasnya. (Red)